JAMBI, koranmadura.com – Seorang ayah di Jambi tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun. Si ayah memperkosa putri kandungnya itu sebanyak 3 kali dalam satu minggu dengan cara mengancam.
Dikutip dari detik.com, Selasa, 26 Februari 2019, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku juga mengancam korban dengan pisau untuk melayani permintaannya.
“Tersangka selalu melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan pisau jika tidak melayani permintaannya itu. Si anak diperkosa ayah kandungnya itu tiga kali dalam satu minggu,” kata Kapolresta Jambi Kombes Dover Cristian.
Aksi pemerkosaan tersangka terhadap putri kandungnya itu terjadi sejak 2016. Selama 2 tahun tersangka memperkosa putrinya di rumah sendiri saat kondisi sepi.
“Selama 2 tahun tersangka mengaku memperkosa korbannya seminggu tiga kali. Tersangka selalu melakukan aksinya ketika kondisi rumah sedang sepi ketika si istri tersangka sedang tidak berada di rumah,” ujar Dover.
Merasa tidak tahan akan perilaku bejat ayahnya itu, si anak pun melaporkan pemerkosaan tersebut ke ibunya. Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke polisi.
“Dari laporan itulah kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain menangkap tersangka beberapa barang bukti juga kita amankan,” kata Dover.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)