PAMEKASAN, koranmadura.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pamekasan, menarik biaya tambahan Rp 2 ribu kepada setiap pelanggan, sejak Januari 2019. Mampukah PDAM meningkatkan pelayanan prima kepada pelanggan?
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik mengatakan bahwa dengan adanya tambahan biaya tersebut PDAM harus mampu memberikan pelayanan prima sebagai timbal balik dari biaya tambahan yang dikeluarkan pelanggan.
“Kebijakan biaya tambahan itu belum pernah dikonsultasikan ke dewan, karena memang tidak harus. Kami hanya melakukan pengawasan. Kalau PDAM ada kebijakan baru konsultasinya ke bupati bukan ke dewan,” kata Apik.
Lanjut politikus Nasdem ini, pelanggan tidak akan keberatan jika hanya ada biaya tambahan Rp 2 ribu, asal PDAM mampu memberikan yang baik dan kebutuhan air semua pelanggan tercukupi.
“Kalau ada keluhan atau keberangkatan atas kebijakan biaya tambahan yang diterapkan PDAM, bisa disampaikan kepada kami, biar nanti bisa kamu ditindaklanjuti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Pamekasan, Agoes Bachtiar menjelaskan tambahan biaya Rp 2 ribu perbulan itu untuk perawatan water meter sebesar Rp 1000 dan biaya administrasi Rp 1000. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)