DENPASAR, koranmadura.com – Oknum polisi Polresta Denpasar, Bali, Aiptu Bob Zery (49), dan rekannya Gede Soma Budiartana (30), divonis empat tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika. Bob dan Soma dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa I Bob Zery dan terdakwa II Gede Soma Budiarta dengan pidana penjara masing-masing pidana 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar Ketua Mejelis Hakim Kimiarsa di PN Denpasar, Bali, Kamis, 21 Februari 2019.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 800 juta. Terdakwa juga dinyatakan terbukti memiliki 0,38 gram sabu-sabu yang terbagi dalam lima plastik klip.
Dalam pertimbangannya yang memberatkan terdakwa yaitu karena bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkotika. “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan ketika di persidangan,” terangnya.
Usai divonis, Bob dan Soma menerima putusan tersebut. Lewat kuasa hukumnya, Desi Purnani pihaknya tak mengajukan banding. “Kami menerima Yang Mulia,” ujar Desi.
Kasus narkotika itu terungkap ketika BNNK Badung menggelar tes urine di Polresta Denpasar 2018 lalu. Saat itu Bob ikut tes dan dinyatakan positif mengandung sediaan narkotika.
Berawal dari tes tersebut, atasan Bob lalu mendatangi rumah Bob di Jl Teuku Umar Barat, gg Kertapura, Denpasar Barat. Saat tiba di kamar lantai dua, terlihat Bob sedang bersama temannya Soma Budiarta.
Ketika melihat petugas, keduanya lalu membuang bungkusan dari ventilasi jendela kamar ke atap di lantai satu. Dalam prosesnya, Bob mengaku patungan dengan Soma membeli sabu dari seseorang berinisial AA seharga Rp 750 ribu dan uang itu ditransfer melalui rekening atas nama Novianti Rizky F.
Bob dan Soma dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (DETIK.com/ROS/VEM)