PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengancam tidak akan mengesahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris mengatakan, RPJMD yang diajukan Bupati merupakan data 2014, 2015, dan 2016. Misalnya, data inflasi yang disajikan masih tahun 2014.
Selain itu, kata politkus PBB itu, data pengangguran yang tertuang dalam RPJMD data 2015, kondisi usaha ekonomi masyarakat desa/kelurahan tahun 2016, data IPM juga tahun 2016, dan data kemiskinan data 2016.
“Kami tidak akan mengesahkan jika dokumen RPJMD tetap menggunakan data lama,” kata Suli Faris, Kamis, 21 Februari 2019.
Menurut Suli, panggilan Suli Faris, DPRD Pamekasan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memperbaiki dokumen RPJMD.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan, Rahmad Kurniadi Suroso, cukup santai menanggapi RPJMD yang dipersoalkan wakil rakyat.
“Tidak harus data baru, data tiga tahun terakhir masih bisa dimasukkan dalam RPJMD,” tutur Rahmad Kurniadi Suroso. (RIDWAN/SOE/DIK)