PAMEKASAN, koranmadura.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menertibkan 185 Alat Peraga Kempaye (APK) yang dipasang area terlarang. Rinciannya ialah baliho sebanyak 117 dan bendera 38.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengungkapkan bahwa penertiban terhadap APK terlarang digelar serentak yang melibatkan Satpol PP, kepolisian serta TNI. Pihaknya hanya ingin memastikan bahwa APK tidak terpasang Jalan Ajem Manis sampai Jalan Teja.
“Kita melakukan penertiban, termasuk di jalan Asem Manis,” Abdullah Saidi, Rabu, 6 Maret 2019.
Bawaslu pun meminta kepada pengawas kecamatan untuk pro aktif memantau APK yang nakal terpasang di area terlarang, terutama di lima kecamatan, yaitu Galis, Tlanakan, Pasean, Larangan serta Batu Marmar. Karena Saidi mayakini, APK yang dipaku ke pohon dan diletakkan lembaga pendidikan masih ada.
“Pada prinsipnya setiap APK melanggar tetap akan ditertibkan. Kami melakukan secara bertahap 2 minggu 1 kali sampai hari tenang,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)