SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut ada sejumlah rumah makan di kabupaten paling timur Pulau Madura ini menyediakan “tempat hiburan” atau room karaoke.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengungkapkan, pihaknya terus memantau rumah-rumah makan yang menyediakan tempat seperti itu. Bahkan sesekali mendatanginya.
“Kalau di sana ada kegiatan, misalnya hanya nyanyi-nyanyi dan itu keluarga, kami biarkan. Tapi kalau yang nyanyi-nyanyi laki-laki dan perempuan dan tidak punya hubungan (keluarga), kami bawa ke sini (kantor Satpol PP) untuk diintrogasi,” kata Fajar, Rabu, 13 Maret 2019.
Menurut Fajar hal seperti itu sudah sering terjadi. Hanya saja, tidak ada tindakan hukum yang diberikan kepada mereka. Satpol PP Sumenep sekadar memberikan pembinaan.
Dikonfirmasi lebih jauh terkait tindakan pihaknya kepada pengusaha rumah makan yang menyedikan room karaoke, menurut Fajar Pol PP hanya memberikan teguran. Itu pun sebatas teguran lisan.
Padahal di sisi lain, dia menyebut, bahwa room karaoke yang disedikan di beberapa rumah makan itu ilegal. “Kami teguran. Artinya kami hanya memberikan teguran,” kata dia, tak menyebut alasan kenapa pihaknya hanya memberikan teguran lisan. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)