SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga korban dugaan pencabulan akan menggugat Polres Sumenep ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Laporan itu bakal dilayangkan akhir pekan ini.
Gugatan itu dilakukan untuk mencari keadilan. Versi keluarga korban, penyidik dinilai lamban menangani perkara yang dilaporkan pada 21 Agustus 2018 itu.
“Kami tunggu akhir pekan ini, kalau tidak ada tanggapan kami akan gugat ke PN,” kata Kamarullah, Kuasa Hukum keluarga korban pencabulan asal Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Senin, 18 Maret 2019.
Dalam surat laporan dengan nomor STPL/227/VIII/2018/JATIM/RES SMP tertuang tentang peristiwa menimpa korban inisial RM (14) yang diduga dicabuli oleh pemuda yang tidak lain masih tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi saat RM tinggal bersama neneknya, karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota. Pada saat kondisi sepi, seorang pemuda inisial KU masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi cabul.
Namun hingga saat ini polisi belum berhasil mengamankan terduga pelaku meski keberadaan pelaku berada di Sumenep.
“Ini terlapor sudah sangat jelas. Bahkan foto terlapor telah kami kasih kepada pihak Polres. Tetapi faktanya sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” tegasnya.
Tidak hanya akan menggugat ke PN Sunenep, dia juga akan melaporkan kepada Propam Polda Jatim. “Kami juga akan laporkan ke Propam. Masak sudah tujuh bulan tidak ada perkembangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri memastikan proses tersebut tetap berjalan. Bahkan sempat melakukan upaya penangkapan terhadap terlapor. Namun, terlapor lolos.
“Kami tetap akan upayakan melakukan penangkapan lagi terhadap terlapor. Jadi bukan kami tidak menindaklanjuti,” tegasnya.
Keluarga korban mendatangi Mapolres Sumenep, Jumat, 15 Maret 2019. Dia mempertanyakan perkembangan status perkara yang telah dilaporkan tahun 2018. Sebab, sejak dilaporkan keluarga tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan penyidikan. (JUNAIDI/DIK)