SUMENEP, koranmadura.com – Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sumenep tahun anggaran 2018 dan penyampaian nota Raperda tahun 2019 molor, Rabu, 6 Maret 2019.
Sesuai undangan, mestinya rapat paripurna itu dimulai pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.00 Wib. Molornya rapat ke satu dengan masa sidang ke dua tahun 2018-2019 itu dikarenakan banyak wakil rakyat yang telat datang, sehingga rapat tidak segera dimulai karena tidak kuorum.
Sesuai dafatar hadir, sebanyak 24 dari 50 Anggota DPRD Sumenep tidak hadir. Perinciannya, sebanyak 9 Anggota Dewan ijin, 2 Anggota Dewan sakit dan 13 Anggota Dewan tanpa keterangan.
“Karena sudah kuorum, maka kami bukan rapat paripurna ini dan terbuka untuk umum,” kata H. Herman Dali Kusuma, Ketua DPRD Sumenep saat memimpin sidang.
Hingga saat ini rapat masih berlangsung dan Bupati Sumenep sedang membacakan nota LPKj dihadapan Kepala OPD dan Anggota DPRD Sumenep. (JUNAIDI/ROS/DIK)