PAMEKASAN, koranmadura.com – Alat Peraga Kempanya (APK) yang dipasang di tempat terlarang di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat Panwaslu geram. Akibatnya, APK yang disinyalir melanggar ketentuan dilakukan dilakukan penertiban.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Pamekasan, Sofyan mengatakan, masih banyak APK yang dipasang pada tempat terlarang sehinga perlu dilakukan penertiban. Salah satu di antaranya, di Jalan Teja menuju Jalan Kanginan, Jalan Kabupaten dan Kelurahan Barkot.
“kita berkomunikasi dengan Polsek dan mengajak Polsek Kecamatan Kota untuk mendampingi kami dalam rangka penertiban APK yang melanggar tersebut,” kata Sofyan, Rabu, 20 Maret 2019.
Lanjutnya, untuk APK yang sudah berhasil diturunakan sementara ini yaitu ada 25 APK. “Ini masih sampai jalan Kabupaten sebentar lagi menuju ke barkot,” tambahnya.
Dia menambahkan, Bawaslu telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat khususnya parpol untuk tidak melanggar aturan. Namun demikian, selalu ada masyarakat yang belum sadar tentang tempat terlarang tersebut.
“Sementara ini Bawaslu Kabupaten itu sudah melakukan kepada peserta pemilu khususnya tim paslon ataupun calon perseorangan. Namun demikian, kami nganggap biasa dengarnya masa pemilu karena masih ada masyarakat yang belum sadar,” imbuhnya.
Jika nanti ketahuan masih ada masyarakat yang tetap memaksa pasang APK di tempat terlarang tersebut, ancamnya, nanti akan di sangsi berupa penindakan oleh Bawaslu.
“Sementara ini kita melakukan tindakan itu melalui rekomendasi-rekomendasi itu, kalau tidak diindahkan oleh peserta pemilu kita melakukan eksekusi tetapi untuk penindakan penindakan secara hukum, kita pasrahkan ke Bawaslu Kabupaten,” ujarnya. (SUDUR/ROS/DIK)