SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut, banyak pengusaha tambak udang di wilayahnya yang belum memiliki izin berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
“Tidak sampai sepuluh, kalau tidak salah ada lima yang memiliki UKL-UPL atau tambak yang memiliki izin,” kata M. Syahrial, Kepala DLH Sumenep, Kamis,
Lima tambak udang yang memiliki dokumen UKL-UPL itu kata dia, tersebar di lima kecamatan wilayah Pantai Utara (Pantura), diantaranya kecamatan Dasuk, Dungkek, Batang-Batang, Ambunten dan Kecamatan Gapura. “Jadi, yang kami awasi hanya yang berizin saja,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada pengusaha agar segera mengurus izin, sehingga keberadaan tambak udang miliknya legal.
“Kalau tidak berizin tentunya itu melanggar Perda (peraturan daerah). Kalau melanggar Perda maka yang berhak menertibkan adalah Satpol PP,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)