PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pamekasan menemukan fakta banyak tanah wakaf yang rawan digugat karena belum dilengkapi dengan sertifikat. Hal itu disampaikan Ketua BWI Pamekasan, Ismail.
Menurutnya, tanah-tahan wakaf itu sudah diserahkan pemiliknya untuk kepentingan umum, hanya saja belum ada dokumen peralihannya, jadi rawan muncul persoalan di kemudian hari.
“Kami bekerja sama dengan Badan pertahanan untuk menyeselaikan dokumen-dokumen ini. Ada ribuan tanah wakaf yang tersebar di 13 kecamatan, sebagai dimanfaatkan untuk kuburan, pembanguanan mesjid, musollah dan lembaga pendidikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Pamekasan ini.
Lanjutnya, dokumen perpindahan status atas tanah-tanah tersebut menjadi prioritas, sebagai upaya menghindari konflik dibawah. Tanah wakaf yang sudah selesai sertifikat, dokumennya akan diserahkan kepada “Nadzir” atau pengelola tanah tersebut.
“Kami berusaha maksimal, semua urusan status tanah bisa selesai semuanya dengan cepat, target tahun 2019 ini pengurusan dokumen itu selesai semuanya,” kata Politikus Partai Demokrat ini. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)