PAMEKASAN, koranmadura.com – Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk tegas dalam menerapkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia meminta, bagi yang terbukti melanggar harus dijatuhi sanksi.
Pernyataan Politikus PBB itu menyusul rencana Bawaslu memanggil bupati Pamekasan lantaran diduga tidak mengantongi izin cuti dari Gubernur Jawa Timur saat menghadiri Kampanye Cawapres KH Ma’ruf Amin, Selasa, 19 Maret 2019.
Baca: Hadiri Kampanye, Bawaslu Berencana Panggil dan Periksa Bupati Pamekasan
Ketua DPC PBB Pamekasan itu mengatakan, sesuai undang-undang pemilu, kepala negara atau kepala daerah memiliki hak untuk berkampanye asalkan mengantongi izin cuti saat berkampanye dan bukan sekedar proses pengajuan sebab surat izin cuti tidak bisa berlaku surut.
Mengingat, bawaslu hanya ditunjukkan surat pengajuan izin cuti bupati kepada Gubernur dan bukan surat izin cuti dari gubernur saat bupati menghadiri kampanye, maka Bawaslu Pamekasan seharusnya sudah bisa mengambil langkah tegas terhadap kejadian itu.
“Izin cuti di luar tanggungan negara jadi tidak bicara proses, tidak bicara permohonan, yang dibicarakan di sini izin, kalau sudah izin kan seharusnya sudah ada izinnya sudah resmi karena di UU tidak bicara proses,” tegas Suli Faris.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pamekasan, Khosim Ubaidillah mengayakan saat berlangsungnya kampanye, pihaknya belum mendapatkan tembusan surat izin cuti bupati dari gubernur kecuali hanya pernyataan bahwa bupati telah mengajukan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Timur. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)