PAMEKASAN, koranmadura.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang tidak netral pada Pemilu 2019, mendapat ancaman sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, saat ini dirinya dan komisioner Bawaslu lainnya tengah mengawasi netralitas ASN dan perangkat desa, itu dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tentu ada sanksinya bagi ASN dan perangkat desa yang diketahui tidak netral pada Pemilu 2019,” kata Abdullah Saidi, Senin, 25 Maret 2019.
Menurutnya, hingga saat ini Bawaslu belum menerima laporan dari masyarakat terkait ASN dan perangkat desa tak netral. Meski demikian, Abdullah Saidi tetap berharap mereka netral hingga hari pencoblosan 27 April 2019.
“Jika mereka diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)