SAMPANG, koranmadura.com – Berbeda Daerah Pemilihan (Dapil), sebanyak 224 warga syiah asal Kabupaten Sampang, yang mengungsi di Rusunawa Jemundo, Sidoarjo akibat konflik sosial kini hak pilihnya dicoret sebagai pemilih asal Sampang.
Ratusan warga syiah asal Sampang yang masuk dalam dalam daftar pemilih terbut terbagi dalam dua bagian yaitu sebanyak 102 pemilih asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan 122 pemilih Asal Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Divisi Data dan Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, warga Sampang yang berada di pengungsian Jemundo, Sidoarjo saat ini menggunakan hak pilihnya di wilayah Sidoarjo dengan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang direkap di KPU Sidoarjo sesuai dengan wilayah kerja warga pengungsi syiah tersebut.
“Sekarang berbeda regulasi, saat Pilkada kemarin, warga Sampang di Jemundo itu masuk DPT Sampang dan kami fasilitasi TPS, tapi sekarang menjadi pemilih tambahan dengan pindah pilih ke Sidoarjo,” jelasnya, Senin, 4 Maret 2019.
Sehingga, kata Addy, untuk Pemilu 2019 mendatang, warga Syiah Sampang hanya melakukan pencoblosan dua surat suara yaitu Pilres dan DPD RI. Sedangkan tiga surat suara yakni DPRD Kabupaten, DPR Provinsi dan DPR RI ditiadakan karena berbeda dapil termasuk penghapusan TPS.
“Hak pilihnya untuk tiga surat suara yakni DPRD Kabupaten, DPR Provinsi dan DPR RI tidak ada karena beda dapil. Sehingga kami tidak lagi droping surat suara karena sudah dikover oleh KPU Sidoarjo,” paparnya.
Selain itu, untuk jumlah TPS di Sampang terjadi pengurangan dua TPS menjadi 3.690 yang mulanya berjumlah 3.692. Akan tetapi, bersamaan dengan itu, pihaknya mengaku melakukan pengajuan penambahan satu TPS di Rutan Klas II B Sampang, sehingga apabila nanti disetujui, maka jumlah TPS di Sampang menjadi 3.691.
“Karena sudah tidak bisa mencoblos tiga surat suara itu lantaran beda dapil, maka ada dua TPS yang kami hapus. Tapi kami mengusulkan penambahan satu TPS. Kami sudah sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Sehingga nantinya jumlah TPS keseluruhan di Sampang apabila disetujui penambahan satu TPS akan menjadi 3.69,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)