Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, ada sejumlah sanksi yang bisa menjerat Baddrut Tamam jika terbukti melanggar kampanye Pemilu 2019, bisa sanksi ringan hinga pidana.
“Masih butuh keterangan dan bukti bukti karena pelanggaran pemilu ada 4 yaitu, 1 administrasi, 2 pidana, 3 kode etik, dan 4. Pelanggaran lainnya seperti ASN, Kepala Desa, perangkat desa dan yang lain,” kata Abdullah Saidi, saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Sabtu, 30 Maret 2019.
Namun, Bawaslu sendiri belum bisa memastikan apakah politikus PKB tersebut melanggar kampanye Pamilu atau tidak, saat menghadiri acara istighosah kubro di Pamekasan, yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma’ruf Amin waktu lalu.
Apa lagi, kata Abdullah Saidi, Baddrut Tamam mangkir alias tidak memenuhi panggilan dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Rabu, 27 Maret 2019.
“Pemanggilan pemeriksaan yang bersangkutan tidak hadir kemarin, dan kami masih butuh keterangan dan bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Baddrur Tamam menghadiri istighosah kubro yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01 di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan.
Dugaan pelanggaran kampanye semakin menguat seusai Baddrut Tamam berpose satu jari telunjuk di lokasi acara. Mengacungka satu jari merupakan simbol dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.
Seusai ramai diberitakan terkait pose satu jari, Baddrut Tamam angkat bicara. Bupati muda tersebut menghadiri acara istighosah bersama KH. Ma’ruf Amin karena mengambil cuti sehari, bahkan dia mengaku tidak menggunakan fasilitas Negara.
Namun di sisi lain, Bawaslu Pamekasan tidak menerima tembusan cuti dari Baddrut Tamam saat acara istighosah tersebut. Bawaslu baru menerima surat cuti setelah pelaksanaan acara.
“Terkait izin cuti ini ada PKPU nomor 23 tahun 2018, ada peraturan Bawaslu, nanti kami akan sesuaikan, di peraturan Bawaslu itu tidak disebutkan (surat cuti harus disetor kapan, red) cuman memastikan ada surat cutinya atau tidak di peraturan Bawaslu itu, ” pungkasnya.
Menurut Abdullah Saidi, Bawaslu melakukan pemanggilan Bupati sangat berhati-hati, Bahkan terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami sangat hati-hati soal ini, sebelum panggil Bupati kami menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU Pamekasan,” pungkasnya.(RIDWAN/ROS/VEM)