PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
Bupati Baddrut Tamam ditenggarai melanggar kampanye Pemilu 2019 saat menghadiri istighosah kubro yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan, Selasa, 19 Maret 2019 kemarin.
Pemanggilan Bawaslu terhadap Baddrut Tamam untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannnya pada acara istigasah tersebut.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, jadwal sidang pemeriksaan Baddrut Tamam pukul 10.00 WIB. Namun yang bersangkutan mangkir.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, informasi dari Pendopo Bupati kunjungan dinas ke Jakarta,” kata Abdullah Saidi,” Rabu, 27 Maret 2019.
Oleh karenanya, Bawaslu Pamekasan berencana kembali melayangkan surat pemanggilan ke Bupati.
“Nanti kami layangkan surat pemanggilan lagi,” ungkapnya.
Dugaan pelanggaran kampanye oleh Baddrut Tamam terungkap setelah media sosial diramaikan dengan foto Baddrut Tamam menunjukkan satu jari yang merupakan khas dukungan kepada Calon Presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.(SUDUR/ONE/SOE/VEM)