SAMPANG, koranmadura.com – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, H Slamet Junaidi, mengeluarkan kebijakan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat yang berisi larangan melakukan rekrutmen tenaga honorer. Kebijakan tersebut tertuang melalui surat edaran (SE) bupati nomor 814/586/434.303/2019 tertanggal 27 Februari 2019.
Isi surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2015 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Larangan rekrutmen tenaga honorer yaitu sebagai efisiensi serta untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi seluruh OPD tidak boleh lakukan rekrutmen atau mengusulkan tenaga honorer baik tenaga sukwan atau magang. Karena selama ini tenaga honorer hanya atas dasar karena saudara dan famili,” ucap Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, Jumat, 1 Maret 2019.
Lanjut H Idi, sapaan akrabnya menjelaskan, larangan tersebut juga bertujuan untuk optimalisasi kinerja tenaga honorer yang sudah ada di masing-masing OPD. Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga untuk menghindari timbulnya problematika baru.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini meminta kepada seluruh OPD untuk melakukan pembinaan dan melaporkan tenaga honorer yang sudah tidak aktif lagi atau yang mengundurkan diri. “Ingat, jika masih ada kepala perangkat daerah yang merekrut honorer dikenakan sanksi, saya sudah menyurati kesemua OPD melalui surat edaran bupati,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya menyampaikan, apabila ada OPD yang merasa membutuhkan tenaga pembantu, sebaiknya diusulkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat agar dilakukan seleksi yang kredibel, akuntabel dan transparan.
Sementara di Sampang sendiri, jumlah ASN diketahui sebanyak 6.933 orang yang terdiri dari Honorer Daerah (Honda) 152 orang dan CPNS sebanyak 222 orang. (MUHLIS/ROS/VEM)