AMBON, koranmadura.com – Caleg berinisial HS yang berlaga di Dapil Kota Ambon, Maluku, ditahan kejaksaan. Penahanan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan caleg tersebut dalam kasus dugaan penipuan bisnis solar dengan total Rp 360 juta.
“Tersangkanya kami tahan dan titipkan ke Rumah Tahanan Negara untuk mencegah jangan sampai menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” kata JPU Kejati Maluku Awaludin di Ambon, yang dilansir dari Antara, Selasa, 27 Maret 2019.
Penahanan tersangka dilakukan jaksa setelah melakukan pemeriksaan terhadap HS pada Selasa, 26 Maret 2019. HS yang dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP ini adalah seorang caleg dari salah satu partai politik yang berasal dari Dapil Kota Ambon.
Sementara penasihat hukum tersangka, Syukur Kaliki mengatakan, kliennya dilaporkan seorang pengusaha asal Semarang, Mustofa, karena dugaan kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2018 lalu.
“Waktu itu Mustofa datang ke Kota Ambon dan bertemu seorang pengusaha lokal bernama Husaeni Harun dan menanyakan apakah dia mengenal orang yang punya akses ke bisnis solar,” jelas Kaliki.
Kaliki mengatakan, Kemudian Husaeni Harun memperkenalkan kliennya dengan tersangka bersama 4 orang lainnya. Setelah menyerahkan uang Rp 360 juta kepada para tersangka, korban kembali ke Semarang dan berharap menunggu kiriman solar sejak tahun 2018 namun sampai saat ini tidak ada realisasi pengiriman. (DETIK.com/ROS/DIK)