CILEGON, koranmadura.com – Polisi akhirnya menetapkan caleg Perindo NH (36), sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Selain NH, pelanggannya yang berinisial RW (45), ikut ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Baca: Duh! Caleg Partai Perindo Ini Jual ABG Jadi PSK
Polisi menetapkan caleg germo itu sebagai tersangka karena sudah dinyatakan cukup alat bukti. NH terbukti mengelola dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sedangkan RW, sang pria hidung belang, jadi tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
“Sudah jadi tersangka, NH sama RW yang waktu pas penggerebekan dia lagi main sama anak di bawah umur itu,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra, Kamis, 14 Maret 2019.
Dadi mengatakan, polisi sudah mengintai tempat prostitusi berkedok salon itu selama dua minggu. Penyelidikan itu membuahkan hasil dengan ditemukannya beberapa alat bukti dan keterangan pelanggan ataupun pemilik salon.
“Intinya salon modus aja, karena salon itu modusnya, padahal tempat prostitusi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, caleg germo pemilik salon sedang berada di lokasi. Polisi langsung menggelandang NH ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan.
Tersangka kini sudah ditahan di Polres Cilegon. Proses penyidikan masih berlangsung. Salon milik NH pun dipasangi garis polisi hingga perkara dinyatakan lengkap. (DETIK.com/ROS/DIK)