PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi, mengatakan, Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Gerbang Salam diwajibkan melakukan perekaman biometrik atau sidik jari dan wajah.
Menurut Afandi, kebijakan perekaman biometrik itu sudah merupakan kebijakan dari Arab Saudi. Salah satu tujannya untuk mempermudah jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.
“Perekaman biometrik ini untuk mempermudah para jemaah beraktivitas, mulai dari pemberangkatan sampai berada di Arab Saudi,” kata Afandi, Kamis, 20 Maret 2019.
Hanya saja, perekaman biometrik CJH asal Pamekasan tidak bisa dilaksanakan di Pamekasan. Tapi harus dilakulan di Surabaya. Pasalnya, alat rekam untuk itu belum tersedia di kantor imigrasi Pamekasan.
“Diberlakukannya biometrik ini juga dalam rangka mengurangi antrean di bandara yang terkadang membutuhkan waktu sampai 4 jam. Kan, kasihan mereka yang sepuh-sepuh,” pungkasnya. (RIDWAN/FAT/DIK)