SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak dua peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang, mengundurkan diri setelah dilakukan graduasi Mandiri. Proses garaduasi mandiri bagi KPM PKH sendiri dilakukan sejak tiga tahun yang lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, dua KPM yang mengundurkan diri yaitu Mortija asal Desa Jelgung, Kecamatan Robatal dengan nomor PKH 352710001400082 dan Dedeh Siti Djuhairiyah warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang dengan nomor PKH 352703016331109.
“Dari 72.809 KPM PKH di Sampang, baru dua orang yang mengundurkan diri setelah dilakukan graduasi mandiri. Satunya masuk kategori Graduasi mandiri Mampu dan satunya lagi graduasi mandiri murni,” tutur Supervesor PKH Kabupaten Sampang, Risky Mugi Prihalim kepada koranmadura.com.
Mogi, sapaan akrabnya menjelaskan, graduasi mandiri bagi KPM dilakukan sejak tiga tahun lalu. Gaduasi mandiri PKH sendiri terbagi dalam dua kategori yakni Graduasi Mandiri Mampu dan Graduasi Mandiri Murni.
“Graduasi mandiri Mampu ini misalnya ada KPM tiba-tiba mendapat harta waris atau apapun sehingga KPM melepaskan bantuannya. Sedangkan graduasi mandiri murni yaitu setelah pendamping memberikan amotivasi dan arahan sehingga KPM melepaskan bantuannya,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah selain memberikan bantuan, pada program PKH sendiri juga diberikan motivasi dan arahan materi berupa sejumlah modul seperti kesehatan dan gizi, pengelolaan keuangan dan usaha.
Dalam kategori ini, Mogi mebeberkan bahwa KPM Mortija mengundurkan diri karena telah memiliki usaha sendiri yakni usaha menjahit di rumahnya setelah menyisihkan sedikit uang bantuan PKH sejak 2014 lalu untuk ditabung guna membeli mesin jahit. Sehingga KPM ini mendapatkan penghasilan yang cukup. Sedangkan Dedeh Siti Djuhairiyah karena dinilai mampu mencukupi keluarganya dan tidak layak menerima bantuan program keluarga harapan.
“Pengunduran diri sebagai penerima PKH ini adalah sebagai betuk kesadaran diri dan kemandirian. Karena harapan kami, dengan adanya graduasi mandiri ini sebagai motivasi bagi KPM lainnya. Tidak lepas dari upaya pemerintah pusat, provinsi dan daerah termasuk Pendamping bisa mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Sampang,” uajrnya.
Lebih jauh pria Asal Bandung ini mengatakan, pengunduran KPM ditandakan dengan surat pernyataan pengunduran diri. “ATM dan buku rekening PKH tidak kami ambil, cuma dilakukan pemblokiran pada nomor PKHnya,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)