SUMENEP, koranmadura.com – Meski proses rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) dinilai cacat hukum, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap melantik lima Komisioner KI untuk periode 2019-2023. Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Keraton Sumenep, Rabu, 27 Maret 2019.
Bupati Sumenep A. Busyro Karim dalam sambutannya berpesan kepada komisioner KI yang baru dilantik untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan tetap menjaga independensi sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Jadi kami garis bawahi (Komisioner KI), tidak bekerja sendiri-sendiri, tidak bekerja bukan tugasnya,” katanya.
Selain itu, Bupati dua periode itu mengimbau Komisioner KI untuk menjaga hubungan baik dengan beberapa lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Jika itu sudah dijaga, maka InsyaAllah keterbukaan informasi akan lebih bagus,” tegasnya.
Baca: Soal Polemik Rekrutmen KI, DPRD Sumenep Tak Bisa Tunjukan Nilai Peserta di Persidangan
Sebelumnyam diberitakan jika pelaksanaan fit and proper test diduga cacat hukum. Sebab, pelaksanaannya melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper test selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.
Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Selain itu, Komisi I juga tidak menyertakan skoring sehingga keabsahan hasil seleksi komisioner KI yang diumumkan dipertanyakan.
Atas dasar pelaksanaan itu, Komisi I digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hasil putusan media KI Jatim Nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. (JUNAIDI/ROS/DIK)