PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus menjadwalkan ulang pemanggilan Bupati setempat, Baddrut Tamam terkait dugaan pelanggaran kempanya Pemilu 2019.
Baca: Bupati Baddrut Tamam Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Hal itu disebabkan Bupati dari politikus Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu, Rabu, 27 Maret 2019.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, Baddrut Tamam tidak memenuhi panggilan dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kampanye dengan alasan kunjungan dinas ke Jakarta.
Alasan Baddrut Tamam tidak memenuhi panggilan karena melakukan kunjungan dinas ke Jakarta. Alasan tersebut, kata Abdullah Saidi, dikonfirmasi pihak Pendopo.
“Bawaslu mendapat konfirmasi dari pihak Pendopo bahwa Bupati Pamekasan tidak bisa memenuhi panggilan lantaran sedang kunjungan dinas di Jakarta,” kata Abdullah Saidi, Rabu, 27 Maret 2019.
Sebelumnya Bupati Baddrut Tamam menghadiri istigasah kubro yang dihadiri Calon Wakil Presiden nomor urut 01 di Stadion Gelora Ratu Pamelingan (SGRP) Pamekasan.
Dugaan pelanggaran kampanye terbongkar seusai Baddrut Tamam berpose satu jari telunjuk di lokasi acara. Mengacungkan satu jari merupakan simbol dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.
Seusai ramai diberitakan terkait pose satu jari, Baddrut Tamam angkat bicara. Bupati muda tersebut menghadiri acara istighasah bersama KH. Ma’ruf Amin karena mengambil cuti sehari, bahkan dia mengaku tidak menggunakan fasilitas Negara.
Namun di sisi lain, Bawaslu Pamekasan tidak menerima tembusan cuti dari Baddrut Tamam saat acara istigasah tersebut. Bawaslu baru menerima surat cuti setelah pelaksanaan acara.
“Terkait izin cuti ini ada PKPU nomor 23 tahun 2018, ada peraturan Bawaslu, nanti kami akan sesuaikan, di peraturan Bawaslu itu tidak disebutkan (surat cuti harus disetor kapan, red) cuman memastikan ada surat cutinya atau tidak di peraturan Bawaslu itu, ” pungkasnya.
Masih menurut Abdullah Saidi, Bawaslu melakukan pemanggilan Bupati sangat berhati-hati, Bahkan terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kami sangat hati-hati soal ini, sebelum panggil Bupati kami menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU Pamekasan,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)