SUMENEP, koranmadura.com – PT Sumekar, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, Jawa Timur, yang bergerak di bidang transportasi laut, bersikukuh mengembalikan DBS III ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat karena dinilai bermasalah.
Padahal, keputusan PT Sumekar itu dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Sumenep. Menurut salah seorang anggota Komisi III, Achmad Zainur Rahman, PT Sumekar tak perlu mengembalikan. Cukup memberitahukan kepada Dishub agar diperbaiki kerusakannya.
Baca: Komisi III Pertanyakan Alasan PT. Sumekar Kembalikan DBS III
Direktur Pelaksana PT Sumekar, Akhmad Zainal Arifin menjelaskan bahwa kapal itu dikembalikan karena pihaknya hanya sebagai pengguna, bukan pemilik. “Kalau sudah normal, saya operasikan kembali,” katanya usai menghadiri panggilan Komisi IIi DPRD Sumenep, Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut dia, kapal tersebut beberapa mesinnya belum normal. AC-nya juga tidak maksimal. Selama semuanya belum normal, pihaknya memastikan tidak akan menggunakan kapal yang memakan anggaran puluhan miliar itu.
“Karena masih ada beberapa mesin yang belum normal, terutama AC yang tidak maksimal, saya kembalikan dulu, dan tidak akan berlayar dulu. Kondisinya panas. Jalannya, yang biasanya 11 sampa 12 knot hanya 8 knot. Kan, tidak bagus,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kapal DBS III sebetulnya merupakan kapal baru yang dibuat Pemkab Sumenep. Kapal tersebut resmi diluncurkan per 31 Oktober 2018 di Pelabuham Kalianget oleh Bupati Simenep, A. Busyro Karim. (FATHOL ALIF/DIK)