SAMPANG, koranmadura.com – Idris, terdakwa kasus penembakan Subaidi dituntut seumur hidup oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa, 12 Maret 2019.
Baca: JPU Tuntut Idris Seumur Hidup, IKABA: Kami Sangat Kecewa
Bagaimana tanggapan dari penasihat hukum Idris terkati tuntutan berat tersebut? Apakah akan melaukan pembelaan atau pledoi?
Penasihat Hukum Idris, Arman Saputra mengaku akan melakukan sidang pembelaan (pledoi) sebelum beranjak pada sidang pembacaan vonis kliennya. Selain itu Arman menyatakan, pihaknya tidak sepakat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dituntut JPU kepada kliennya.
“Ada beberapa hal yang perlu dikritisi atas penuntutan Idris dengan seumur hidup, pertama kami tidak sepakat atas penerapan pasal 340 KUHP,” ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Arman, latar belakang dari kasus pembunuhan tersebut diklaim bukan dipicu dari media sosial Facebook (FB). Hal itu dikarenakan, FB terdakwa Idris diakuinya telah benar-bensr diretas dan sudah dilaporkan kepada pihak Polres setempat. Sehingga terdakwa berencana akan melakukan klarifikasi kepada penyidik Polres setempat.
Ketiga, Arman menyebutkan bahwa terdakwa Idris tidak pernah melakukan penghinaan terhadap ulama maupun guru di Ponpes Bata-Bata. Bahkan penghinaan terhadap semua yang ada di FB, dikarenakan akun FB terdakwa dalam keadaan diretas.
“Dari semua itu, yang paling dikritisi itu penerapan pasalnya karena JPU menerapkan pasal berlapis. Makanya nanti kami akan kritisi, apakah penerapan yang pas itu pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Nanti kami akan tuangkan dalam redaksi, termasuk soal senpinya, nanti saya ungkap di fakta persidangan,” tegasnya.
Lebih jauh Arman menjelaskan, kemudian keempat terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan sehingga hal itu tidak bisa disangkal dari fakta persidangan.
“Tapi terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban, sehingga menjadi pertimbangan untuk bisa meringankan terdakwa karena sistem peradilan di Indonesia itu tidak lepas dari hal-hal yang meringankan. Yang jelas saya akan berusaha karena fakta persidangan,” tambahnya menegaskan.
Sedangkan menurut JPU Kejari Anton Zulkarnaen, tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Idris dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penuntutan seumur hidup sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti meresahkan masyarakat, menyebabkan korban Subaidi meninggal serta dampaknya kepada istri korban dan anak-anaknya.
“Saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tuntutan seumur hidup itu untuk dua pasal dan terbukti sebagaimana yang saya bacakan tadi di persidangan yaitu pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjat api beserta amunisinya,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)