SUMENEP, koranmadura.com – Pemeriksaan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut. Hari ini, Jumat, 8 Maret 2019, penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres setempat kembali memeriksa empat kepala desa.
Baca: Sejumlah Kades Diperiksa Penyidik Pidkor Polres Sumenep
Mereka dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan tahun 2017. “Sebagian ia (diperiksa),” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Hingga hari ini kata Heri, penyidik telah memeriksa sebanyak 9 dari 19 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Mereka diperiksa secara bergantian. “Tidak langsung meraton, mungkin 4 Kades hari ini, (pemeriksaan) secara bergiliran dari total 19 kades,” jelasnya.
Tidak dilakukan secara maraton kata Heri, karena jumlah penyidik Pidkor di Polres Sumenep terbatas. Apabila diperiksa dalam waktu yang bersamaan, dikhatirkan tidak maksimal.
“Secara bergantian, penyidik kan terbatas juga,” tegasnya.
Baca: Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes, Polres Sumenep Bidik Semua Kades se-Kecamatan Arjasa
Sebelumnya, tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/SOE/DIK)