SUMENEP, koranmadura.com – Semua Kepala Desa se-Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean dipanggil Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2015, 2016 dan anggaran tahun 2017.
Laporan itu diketahui setelah menyebarnya surat permintaan klarifikasi dan permintaan data yang dilayangkan oleh Polres Sumenep kepada Bupati A Busyro Karim. Surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Tego S Marwoto, SH tertanggal 26 Februari 2019 itu menyebar melaui WhatsApp.
Dalam surat dengan nomor B/34/II/Satreskrim itu berisi empat poin. Poin pertama berisi tujuh poin penting, salah satunya tentang surat pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 25 Februari 2019, dan Surat perintah penyidikan tertanggal SP-Tugas/20/II/2019/Satreskrim tertanggal 26 Februari 2019.
Sementara poin kedua berisi pemberitahuan: “Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan kepada bapak bahwa saat ini penyidik unit IV Tipikor Satreskrim Polres Sumenep, sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes se-Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUnomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan poin ketiga berisi tentang permohonan: “Guna untuk kepentingan penanganan perkara, mohon bantuan kepada bapak untuk menyampaikan dan memerintah kepada desa se-Kecamatan Arjasa untuk hadir dan menemui penyidik unit IV Tipiko Satreskrim Polres Sumenep guna dimintai keterangannya, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sebagaimana klarifikasi dan permintaan data terlampir atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih”. Dan poin keempat berisi penutup.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto membenarkan perihal pemanggilan semua kades di Arjasa. Saat ini, unit Reskrim tengah memproses dugaan korupsi APBDes di Kecamatan Arjasa. Termasuk, Tego juga membenarkan surat yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah. “Ia benar” katanya saat dikonfirmasi koranmadura.com, Jumat, 1 Maret 2019.
Saat ini kata dia, Penyidik telah berkirim surat pemanggilan kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. “Tetapi saya tidak nunggu balasan dari Bupati, saya tetap berkirim surat ke Desa,” tegasnya (JUNAIDI/SOE/DIK)