CILEGON, koranmadura.com – Caleg Partai Perindo Dapil V Kabupaten Serang, Banten, berinisial NH (36), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mempekerjakan ABG menjadi PSK dengan tarif Rp 400 ribu di salon yang dimilikinya.
Salon NH diketahui berinisial RF di kawasan Cilegon. Polisi menggerebek salon RF setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“ABG warga Lampung Selatan yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemijat/lulur di salon tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2019.
Dadi menjelaskan, ABG wanita itu dipekerjakan dengan cara direkrut dan didoktrin untuk melayani pria hidung belang. Tarif sekali main Rp 400 ribu. Uang Rp 250 untuk ABG, sedangkan Rp 150 ribu diberikan kepada NH dengan modus uang kas.
“Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapat bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu,” ujarnya.
Selain mempekerjakan anak di bawah umur, NH memperkerjakan tiga perempuan lainnya. Tempat prostitusi berkedok salon itu sudah beroperasi sejak 3 bulan lalu.
Caleg NH saat ini ditahan Polres Cilegon. Polisi masih menyelidiki kasus perdagangan orang tersebut. (DETIK.com/ROS/VEM)