JAKARTA, koranmadura.com– Masa tenang Pemilu akan dimulai sejak tanggal 14 hingga 16 April 2019. Pada saat itu, semuanya harus dalam keadaan tenang. Terutama kegiatan-kegiatan yang berbau kampanye. Bagaimana aturan main posting di internet saat masa tenang?
Untuk mengatur aturan main tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilu, sejumlah platform internet serta perwakilan timses pemenangan paslon membahas mekanisme masa tenang di dunia maya. Pertemuan itu disepakati, iklan kampanye tidak boleh muncul di seluruh platform.
Dalam pertemuan itu, sejumlah platform yang hadir adalah Google, Twitter, Facebook, Bigo Live, Live Me, dan Kwai Go.
“Maka kami meminta seluruh platform untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Ini siapa saja, baik dari peserta Pemilu, simpatisan, dan penyelenggara,” kata Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin 25 Maret 2019.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan bahwa jika masih ada iklan-iklan politik saat masa tenang, Kominfo secara tegas akan memberikan sanksi kepada platform tersebut. Bahkan Kominfo mengancam akan menutup platform yang melanggar aturan.
Menurut Semuel, iklan di dunia maya mengikuti apa yang terjadi di dunia nyata. Saat masa tenang, iklan di TV dan Radio sudah tidak boleh ditayangkan lagi.
Ditanya soal postingan di dunia mya, Semuel mengatakan tidak dilarang. Sala satu alasanya, karena adanya aturan mengenai kebebasan hak berbicara. Namun khusus untuk tim kampanye resmi, selama masa tenang tetap dilarang posting di media sosial.
“Kalau tim kampanye yang terdaftar itu dilarang. Kalau masyarakat kami tidak bisa membatasi. Kalau tim resmi itu ada terdaftar, akun-akunnya terdaftar,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap calon pasangan mendaftarkan 10 akun per-platform di KPU. Masa tenang Pemilu akan diselenggarakan sejak 14 hingga 16 April 2019. (viva.co.id/SOE/DIK)