SUMENEP, koranmadura.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, gaji kepala desa dan perangkat lainnya mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ach. Masuni menyampaikan, berdasarkan PP tersebut, gaji kepala desa mengalami kenaikan sebesar 42,30 persen.
Jika sebelumnya kepala desa mendapat gaji “hanya” Rp 1,4 juta per bulan, berdasarkan PP itu naik menjadi sebesar Rp 2.426.640. Sedangkan gaji sekretaris desa, khusus non PNS ,naik dari sebelumnya Rp 980 ribu menjadi Rp 2.224.420.
“Sedangkan untuk Kaur, Kasi dan Kadus besaran gajinya sama, naik dari sebelumnya Rp 700 ribu menjadi 2.022.200 atau naik sebesar 65,38 persen,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu kepada wartawan, Kamis, 15 Maret 2019.
Masuni berharap, adanya kenaikan gaji itu dapat meningkatkan semangat kerja kepala desa bersama perangkatnya. Sehingga dalam prosesnya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kenaikan ini harus menambah semangat kerja. Harus masuk kantor tiap hari. Karena itu merupakan kewajiban. Kenaikan ini harus berdampak positif terhadap pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Lalu, kapan kenaikan gaji itu akan diberlakukan? Masuni mengaku masih akan mengadakan rapat dengan tim. “Kami akan raat dengan tim, apakah diberlakukan tahun ini atau 2020. Nanti tim yang akan memutuskan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE)