SAMPANG, koranmadura.com – Perilaku penyimpangan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah daerah menjadi perhatian Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat semua kades camat dikumpulan oleh Bupati Sampang, Rabu, 6 Maret 2019. Menurut Kapolres, ada beberapa indikasi yang menyebabkan kepala desa melakukan perilaku penyimpangan terhadap pengelolaan DD dan ADD, yaitu faktor internal maupun ekaternal.
“Faktor internal yaitu mulai dari gaya hidup aparatur, cari profit (tidak amanah), tidak transparan, tidak menguasai aturan karena ketidaktahuannya. Sedangkan faktor eksternal yaitu kurangnya sosialisasi dan tidak tegasnya sanksi yang diberikan,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah upaya pencegahan dengan beberapa strategi diantaranya pencegahan (preventif), deteksi sekaligus memperbaiki dan penegakan hukum.
“Kami tidak menginginkan berhubungan dengan kami, apalagi bersentuhan langsung terkait masalah penindakan,” tegasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya undang-undang desa, seharusnya desa menjadi ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Makanya, pengelolaan desa harus memihak kepada kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya masyarakat di desa itu harus lebih baik kualitasnya,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)