SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Pidkor Polres Sumenep belum menuntaskan pemeriksaan kepala desa se-Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura.
Berdasarkan data dari Polres, hingga Jumat, 15 Maret 2019 penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi APBDes sebanyak 12 dari 19 Kepala Desa.
“Sesuai laporan dari penyidik, masih 12 Kepala Desa yang telah diperiksa,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
12 Kepala Desa yang telah diperiksa itu diantaranya, Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur.
Juga Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman. “Sisanya pasti akan dilakukan pemeriksaan secara bertahap, karena sudah dilakukan pemanggilan,” kata dia.
Namun, mantan Kapolsek Sumenep Kota itu tidak menyebutkan kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan. “Soal waktu, nanti kami akan koordinasi dengan Penyidik atau Kanit Pidkor, kapan akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/ROS/VEM)