PAMEKASAN, koranmadura.com – Lima kecamatan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata jadi sasaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) terlarang. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Galis, Tlanakan, Pasean, Larangan serta Batu Marmar.
“Dari 13 Kecamatan itu yang didapati APK melanggar tempat pemasangan, ada lima kecamatan,” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur Sukma Umbara Tirta Firdaus menyebutkan bahwa ada, Senin, 5 Maret 2019.
APK melanggar tersebut bakal ditertibkan pada Rabu, 5 Maret besok bersama Satpol PP, Polisi dan TNI. “Jadi penurunan APK ini merupakan periode ke-7, hari Rabu besok ada beberapa titik yang di Kabupaten Pamekasan akan dilakukan penurunan secara serentak,” tegasnya.
Soal larangan pemasangan APK di tempat terlarang seperti di paku ke pohon dan tempat pendidikan sudah disosialisasikan, bahkan pihaknya mengklaim sudah menyurati semua ketua parpol untuk tidak melakukan pemasangan APK di area tersebut.
“Memang mungkin karena tidak tahu, kita kan mengundang ketua parpolnya kalau mengadakan rapat. Jadi mungkin petugas yang memasang APK itu tidak tahu, sehingga melakukan tersebut dan mungkin ada yang tahu, tapi tetap di pasang,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/DIK)