SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Camat Kedungdung sekaligus mantan terpidana kasus pemotongan fee DD dan ADD di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Junaidi sepertinya terus “bernyanyi” terkait fee DD dan ADD 7,5 persen. Bahkan ia membeberkan fakta baru bahwa pemotongan fee tersebut sudah disetujui dua pejabat bawahannya.
Baca: Mantan Terpidana Kasus Dana Desa di Sampang Beberkan Fakta Fee dalam Kasusnya
Dua pejabat yang dimaksud yaitu kasi PMD yakni almarhum H Kun Hidayat, tersangka dan menjadi terpidana kasus pemotongan fee DD yang saat itu terjaring OTT oleh Polda Jatim di halaman kantor Bank Jatim Cabang Sampang. Sedangkan pejabat lainnya yaitu Kasi Pemerintahan yakni Samsuri yang hanya menjadi saksi.
Junaidi mengaku saat itu dirinya memimpin rapat tingkat Kecamatan Kedungdung. Rapat dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, pendamping desa, dan 2 kasi yakni kasi PMD Kasi Pemerintahan. Ketika dirinya baru menjabat sebagai Camat, Alm H Kun Hidayat sudah jadi tahanan tipikor.
“Sedangkan yang lain tidak ada proses hukum dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Padahal jika mengacu pada pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan b, undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana tipikor, baik pelaku pemberi dan penerima gratifikasi diancam hukuman pidana,” kata Junaidi kepada koranmadura.com.
Sehingga dalam perkara ini, tegas Junaidi, adanya fee 7,5 persen bukan dilakukan berdasarkan inisiatif sendiri, melainkan secara struktural. Kemudian fee 7,5 persen diakuinya sudah berdasarkan rapat di tingkat kabupaten dan kecamatan.
“Kemudian pemotongan dana desa sudah disetor melalui forum paguyuban yakni bendahara Camat se-Kabupaten Sampang,” beber Junaidi dalam testimoninya.
Baca juga: Dikait-kaitkan dalam Kasus Fee DD-ADD di Sampang, Kepala Dinsos Angkat Bicara
Sementara Kasi pemerintahan, Kantor Kecamatan Kedungdung, Samsuri saat dikonfirmasi soal pemotongan DD dan ADD 2016 lalu, memilih enggan berkomentar. Pihaknya hanya menyampaikan bahwa soal kasus tersebut dikatakannya sudah selesai. Bahkan katanya, berdasarkan arahan pimpinan camat saat ini, dirinya dilarang berkomentar soal kasus yang sudah terlewati tersebut.
“Saya minta maaf mas, tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut, sesuai perintah pimpinan saya,” kelitnya. (MUHLIS/SOE/DIK)