SAMPANG, koranmadura.com – Tuntutan seumur hidup yang diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur kepada Idris, terdakwa kasus penembakan korban Subaidi masih kurang memuaskan para simpatisan yang ikut mengawal proses pesidangan, Selasa, 12 Maret 2019.
Baca:Meski Diguyur Hujan, Ribuan Simpatisan Subaidi Tetap Kawal Sidang Tuntutan Terdakwa Idris
Jubir Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (IKABA), Salim Segav usai persidangan mengaku kecewa terhadap tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa Idris. Seharusnya, kata Salim Segav, berdasarkan fakta serta bukti-bukti yang diuji di dalam persidangan sudah memenuhi hukuman mati.
“Tentu kami sangat kecewa dan di luar dugaan karen JPU menuntutnya dengan seumur hidup. Dari fakta dan bukti-bukti yang sudah diuji di persidangan, kami meyakini tuntutannya itu hukuman mati,” tuturnya.
Bahkan pihaknya mengaku sempat meminta waktu kepada JPU untuk tabayun, klarifikasi dan afirmasi mengenai pertimbangan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
“Tadi kami sudah memohon sekaligus memberikan penjelasan kepada JPU, bahwa keinginan keluarga korban dan simpatisan IKABA adalah hukuman mati. Tetapi apabila tidak sesuai dengan itu, maka kami akan lakukan upaya hukum yang lain sesuai undang-undang. Atau paling tidak, JPU bisa mempertahankan tuntutan itu,” jelasnya.
Sementara JPU Kejari Sampang, Antin Zulkarnaen menjelaskan, tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Idris dinilainya sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut Antin, hukuman itu sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti meresahkan masyarakat, menyebabkan korban Subaidi meninggal serta dampaknya istri korban dan anak-anaknya.
“Saya rasa sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Tuntutan seumur hidup itu untuk dua pasal dan terbukti sebagaimana yang saya bacakan tadi di persidangan yaitu pembunuhan berencana dan tanpa hak memiliki senjata api beserta amunisinya,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)