SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memastikan kenaikan gaji kepala desa beserta perangkatnya mulai diterapkan tahun ini.
Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Ach. Masuni, mengatakan kenaikan gaji kades dan perangkatnya bisa diterapkan tahun ini dan paling lambat tahun depan. Sebab, menurutnya peraturan pemerintah (PP) tentang hal itu berlaku Februari lalu.
“Tapi untu di Kabupaten Sumenep akan dimulai tahun sekarang. Insya Allah mulai bulan Maret ini. Karena pengesahannya akhir Februari,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, Senin, 18 Maret 2019, kepada wartawan.
Untuk memastikan tidak terjadi praktik nepotisme pasca adanya kenaikan gaji perangkat desa, Masuni mengatakan akan senantiasa mengadakan kontrol ke lapangan. Baik melalui pihak kecamatan maupun langsung dari kabupaten.
“Intinya dengan adanya kenaikan gaji kepala desa dengan perangkatnya ini tata kelola pemerintahan desa harus lebih maksimal. Terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sekarang anggaran dana desa sangat besar. Kalau sekarang rata-rata sudah di atas satu miliar,” tambahnya.
Sekadar diketahui, kenaikan gaji kades bersama perangkatnya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Sesuai PP tersebut, gaji kades mengalami kenaikan sebesar 42,30 persen. Jika sebelumnya kepala desa mendapat gaji “hanya” Rp 1,4 juta per bulan, naik menjadi sebesar Rp 2.426.640.
Sedangkan gaji sekretaris desa, khusus non PNS, naik dari sebelumnya Rp 980 ribu menjadi Rp 2.224.420. “Kaur, Kasi, dan Kadus besaran gajinya sama, naik dari sebelumnya Rp 700 ribu menjadi Rp 2.022.200,” kata Masuni. (FATHOL ALIF/DIK)