SUMENEP, koranmadura.com – Sanksi bagi oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang diduga terlibat aksi perselingkuhan segera dijatuhkan.
“Lihat saja satu dua hari sanksinya,” kata A. Busyro Karim, Bupati Sumenep, Rabu, 6 Maret 2019.
Baca: Oknum Kadis di Sumenep Tertangkap Basah Selingkuh, Inspektorat Periksa Tiga Saksi
Menurutnya, hasil penyelidikan oleh Inspektorat telah ditandatangani. Sehingga oknum ASN itu dipastikan akan diberikan sanksi.
“Sudah ada, sudah, sebelum ke sini (Gedung DPRD) sudah tandatangani hasil dari inspektorat, lihat saja nanti, sudah barusan, sudah turun,” jelasnya.
Meski begitu orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu tidak menyebutkan sanksi yang bakal dijatuhkan.
“Masak sanksinya harus diumumkan sekarang baru saya tandatangani, akhirnya gak kejutan,” tegasnya, sembari tertawa.
Baca: Komisi I Minta Inspektorat Tindak Tegas Kasus Perselingkuhan Oknum Kadis
Sebelumnya, salah satu akun Facebook bernama Bagus Junaidi mengunggah foto diduga kepala dinas yang digrebek karena diduga selingkuh. Selain itu dalam foto yang diunggah disertai keterangan sebagai berikut.
“Di duga berselingkuh salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Sumenep tertangkap basah oleh istrinya saat berduaan bersama selingkuhan nya di salah satu rumah di daerah kolor, kejadian tersebut saat ini jadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan warga Sumenep.Dalam rekaman yg beredar sang selingkuhan mengaku bahwa dirinya telah di nikahi Sirri oleh sang Kadis #BupatiSumenep #InspektoratSumenep #BadanKepegawaiandaerahsumenep,” tulis akun tersebut. (JUNAIDI/ROS/DIK)