SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati setempat untuk mengkaji ulang pengangkatan direksi PT Sumekar per hari ini, Selasa, 5 Maret 2019.
Seperti diketahui, 15 Januari lalu, Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melantik Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Pelaksana PT Sumekar, yakni Moh. Syafi’i dan Akhmad Zainal Arifin.
Hanya saja, dalam perjalanannya, pelantikan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) itu menuai kontroversi. Sebab satu di antaranya, Akhmad Zainal Arifin masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Jawa Timur di Pemilu 2019.
Hal tersebut dinilai telah melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bahwa salah satu syarat seseorang bisa diangkat menjadi direksi ialah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan tidak sedang mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Di samping itu, pengangkatan dua direksi tersebut juga sempat menuai sorotan mahasiswa karena dinilai berbau nepotisme. Sebab keduanya sama-sama memiliki latar belakang sebagai politisi PKB seperti Bupati.
Berangkat dari polemik tersebut, Komisi II DPRD Sumenep sebelumnya telah pernah mempertemukan mahasiswa yang mempersoalkan pengangkatan direksi PT Sumekar dengan Panitia Seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu.
Teranyar, Komisi II resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Sumenep agar mengkaji ulang pengangkatan direksi PT Sumekar. Surat itu disampaikan melalui pimpinan DPRD setempat.
“Kami mengirim surat kepada Bupati agar melakukan peninjauan ulang terhadap pengangkatan direksi PT Sumekar,” kata Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)