SUMENEP, koranmadura.com – PT Sumekar selaku salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang bergerak di bidang transportasi laut enggan mengoperasikan Kapal DBS III.
Pasalnya sejumlah fasilitas banyak yang tidak normal. Salah satunya terjadi di bagian mesin. “Mesin tidak normal, AC (Air Conditioner) mati,” kata Direktur Pelaksana PT Sumekar, Achmad Zainal Arifin.
Menurut dia, PT Sumekar telah berkirim surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bupati Sumenep, A Busyro Karim. Dalam surat itu berisi tentang pengembalian kapal yang baru dilaunching 31 Oktober 2018 itu.
Baca: Belum Beroperasi, Fasilitas Kapal DBS III Banyak yang Rusak
Menyikapi langkah PT Sumekar tersebut, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Achmad Zainur Rahman, mempertanyakan alasan perusahaan mengembalikan kapal tersebut. “Kalau dikembalikan karena dinilai tidak layak, apakah PT Sumekar punya kemampuan menilai hal itu?” katanya, Selasa, 5 Maret 2019.
Menurut politisi Demokrat itu, PT Sumekar selaku pihak yang diberikan amanat untuk mengelola kapal tersebut harus ikut bertanggungjawab. Tidak ujuk-ujuk mengembalikan. Toh, meskipun selama masa pemeliharaan masih merupakan tanggung jawab pihak ketiga.
“Kalau misalnya benar ada kerusakan, sampaikan saja kepada Dishub. Kalau masih dalam masa pemeliharaan, kewajiban Dishub menyampaikannya kepada Adhiluhung (pihak ketiga yang membuat kapal) agar diperbaiki. Tapi, sekali lagi, bukan ujuk-ujuk dikembalikan,” tegasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)