PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghapus Warga Negara Asing (WNA) atas nama Ya’qub, yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Baca: Warga Negara Asing Ber-KTP Pamekasan Masuk DPT Pemilu 2019
Ya’qub yang tinggal di wilayah Kecamatan Waru, Pamekasan itu sempat masuk DPT Pemilu 2019. Dia masuk DPT karena mengantongi e-KTP Pamekasan.
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, WNA tidak diperbolehkan mengikuti pesta demokrasi di Indonesia.
“Aturannya tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu,” kata Mohammad Subhan, Kamis, 14 Maret 2019.
Subhan, panggilan Mohammad Subhan, menceritakan bahwa awalnya KPU Pamekasan tidak mengetahui kalau saudara Ya’qub adalah WNA. KPU baru mengetahui setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Sudah kami hapus dari DPT,” pungkasnya.(RIDWAN/SOE/VEM)