SAMPANG, koranmadura.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, kembali melakukan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II di 14 Kecamatan.
Divisi Data dan Informasi, KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah menjelaskan, hasil rekapitulasi DPTb II diketahui data yang masuk sebanyak 193 pemilih, yakni 2 orang mengurus di daerah asal dan 191 lainnya mengurus di daerah tujuan.
Sedangkan DPTb II yang keluar sebanyak 886 pemilih, yakni mengurus daerah asal 3 orang, dan 883 orang lainnya mengurus di daerah tujuan. Menurutnya, data tersebut akan terus bergerak seiring berjalannya waktu.
“DPTb yang keluar itu, pemilih yang mencoblos di luar Kabupaten Sampang termasuk Warga Syiah yang di Sidoarjo. Penetapan DPTb II ini yaitu untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme dengan mengurus kepindahan memilih dan mengisi Formulur A-5. Sedangkan pada DPTb tahap I diketahui data masuk sebanyak 141 pemilih dan DPTb keluar 290 pemilih. Jadi dari data DPTb I ke DPTb II ada penambahan sebanyak 400 pemilih,” jelasnya, Rabu, 20 Maret 2019.
Menurutnya, dalam proses penetapan dan pendataan DPTb tersebut diharuskan pemilih terdaftar dalam DPT. Selain itu, dalam pemilu 2019 menurutnya tidak lagi ada Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Sehingga untuk pemenuhan hak pilihnya, pemilih bisa melakukan proses pindah pilih.
“Karena untuk mengurus DPTb harus terdaftar DPT. Sedangkan jumlah surat suaranya yang didapatkan itu menyesuaikan daerah asalnya dari pindah pilihnya. Misal antar kabupaten, Bangkalan-Sampang, karena masih dalam satu dapil dalam pileg jatim dan RI, maka akan mencoblos empat surat suara,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb II ini, KPU juga menyerahkan salinan penetapan DPTb II kepada perwakilan Forkopimda dan perwakilan partai politik serta PPK. (MUHLIS/ROS/VEM)