SUMENEP, koranmadura.com – Orang tua RM (14), korban pencabulan asal Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi Polres Sumenep, Jumat, 15 Maret 2019.
Kedatangannya untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan pada 21 Agustus 2018 dengan nomor STPL/227/VIII/2018/JATIM/RES SMP. Sebab, hingga saat ini kasus tersebut terkesan jalan di tempat, bahkan kuasa hukum menduga penyidik masuk angin.
Indikasinya, penyidik tidak pernah memberitahukan hasil perkembangan penyidikan pada pelapor atau dirinya selaku kuasa hukum pelapor.
“Pelapor tidak pernah terima SP2HP maupun SPDP dari Polres, padahal kami sering mempertanyakan perkara ini, bahkan kami secara resmi berkirim surat untuk mempertanyakan hasil perkembangan ini,” kata Kuasa Hukum Pelapor keluarga korban, Kamarullah.
Tidak hanya itu, pelapor juga telah melengkapi berkas laporan, mulai mendatangkan saksi-saksi dan juga telah meberikan foto pelaku pencabulan.
“Yang aneh, saat kami tanya ke penyidik tadi tidak satupun yang tahu mengenai perkara ini. Padahal sudah tujuh bulan lalu yang kami laporkan. Alasan penyidik karena belum ada serah terima setelah Kanit dipindah,” jelasnya.
Informasi lain kata dia, penyidik saat ke Desa Banraas mengaku selalu terpantau sehingga tidak bisa melakukan penangkapan. Padahal, terlapor setiap hari ada di rumahnya seperti tidak ada beban apapun.
Bahkan kepada pelapor, terlapor sering berkata kasar bahkan sering menyinggung dan terkesan menentang.
“Nah kalau seperti itu, kan sudah jelas ada main mata dengan Polres. Kami tidak tahu siapa, yang jelas mungkin penyidik,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan jika kasus tersebut tetap berlanjut. Saat ini perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu setelah penyidik menemukan bukti cukup termasuk melakukan gelar perkara.
Tidak hanya itu, beberapa kali penyidik telah berupaya melakukan penangkapan pada terlapor, namun selalu gagal.
“Sudah ingin dilakukan penangkapan, tapi tidak berhasil,” katanya.
Namun, pihaknya membantah jika penyidik bermain dalam perkara tersebut. “Ya tidaklah, bahkan saat ini sudah keluar surat perintah penangkapan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pencabulan diduga dilakukan oleh KU kepada korban RM. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2018 di rumah nenek RM Desa Banraas. Namun, perkara itu baru dilaporkan oleh keluarga korban pada 21 Agustus 2018 ke Polres Sumenep. (JUNAIDI/SOE)