SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar Kabupaten. Itu setelah mengamankan Wasil Bahri, pria asal Dusun Masjid, Desa Bandungan, Kecamatab Pakong, Pamekasan, Senin, 4 Maret 2019 sore.
Dia diamankan saat berada di Kecamatan Rubaru, Sunenep. “Dia diamankan saat berada di sebuah kamar rumah milik warga di Des Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Menurutnya, terungkapnya transaksi sabu itu setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi jika akan ada transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Rubaru. Setelah melakukan patroli dalam rangka penyelidikan, petugas melihat seorang yang mencurigakan masuk kesalah satu rumah di Desa Pakondang.
“Saat itu anggota langsung mengajukan penggeledahan serta penangkapan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 2,67 gram. Barang haram tersebut hendak ditimbang oleh pelaku.
Setelah ditunjukan, pelaku mengakui jika kristal putih itu merupakan miliknya. Barang itu didapat dari salah satu warga asal Pakong, Pamekasan.
Saat Penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Sony Ericson warna putih, satu lembar uang Rp. 50 ribu, dan dua lembar uang masing-masing Rp. 2 ribu. Uang tersebut diduga sebagai imbalan pembelian sabu, dan juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.
Saat ini, pria kelahiran Pamekasan, 11 Agustus 1994 itu telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Perbuatan dia diduga melangggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Saat ini penyidik telah melakukan tes urine terhadap tersangka serta memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim. “Serta melakukan lidik dlm rangka mencari pelaku lainnya,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)