PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencoret Warga Negara Asing (WNA) atas nama Puasan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Pencoretan nama WNA yang masuk DPT ini sudah yang ketiga kalinya sejak beberapa waktu lalu.
Diketahui, Puasan tinggal di Kecamatan Batu Marmar. Sebelumnya, WNA yang masuk DPT telah dicoret KPU setempat, di antaranya Ya’qub, tinggal di wilayah Kecamatan Waru dan Hariyanto, yang tinggal di Kecamatan Tamberu.
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengatakan, penemuan ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah pihaknya melakukan pengecekan di Kantor imigrasi, ternyata hal tersebut benar.
“Namun ketika berkordinasi dengan pihak imigrasi, memang yang bersangkutan Warga Negara Asing (WNA),” kata Subhan, Jumat, 29 Maret 2019.
Dengan adanya temuan itu, kata dia, menegaskan bahwa hal pihaknya memastikan WNA tidak boleh melakukan pencoblosan di Pemilu nanti.
“Kami melakukan penandaan dan mencoret dan dipastiakan WNA tidak pemungutan suara di Kabupaten Pamekasan. Aturannya tidak diperbolehkan mengikuti Pemilu,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)