SAMPANG, koranmadura.com – Laporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, tampaknya mulai diseruisi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Kasi Intel Kejari Sampang, Ivan Kusuma Yuda mengatakan, untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, pihaknya mengaku sudah turun langsung ke lokasi pembangunan irigasi senilai Rp 589.246.000 dengan volume 638 meter bersumber dari DD Tahun anggaran 2018 lalu, Rabu, 27 Maret 2019, kemarin.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi untuk ngecek dulu. Setelah pengecekan kami akan pelajari terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Nanti juga masih akan dirapatkan dengan tim dulu,” tuturnya, Kamis, 28 Maret 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua pegiat Jatim Coruption Watch (JCW) Kabupaten Sampang H. Tohir mengapresiasi kinerja Kejari setempat, hingga Rabu, 27 Maret kemarin sudah menindaklanjuti laporna masyarakat dengan turun langsung ke lokasi pembangunan. Pihaknya berjanji akan terus mengawal dan memantau proses hukum yang dilakukan Kejari setempat bersama-sama dengan JCW Jatim
“Kami akan terus melakukan investigasi dan pengawalan terhadap laporan masyarakat desa Sokobanah Daya. Saat ini kami sudah kantongi bukti baru dugaan penyalahgunaan DD soal pembangunan irigasi itu,” tuturnya.
Sekadar diketahui, pengelolaan DD di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, terkait pembangunan saluran irigasi dilaporkan oleh warga setempat bersama Jatim Coruption Watch (JCW) ke kantor Kejaksaan Negeri Sampang karena diduga menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, dugaan yang mencuat karena pembangunan irigasi bervolume 638 meter di desa itu menghabiskan anggaran senilai Rp 589.246.000 dari DD Tahun anggaran 2018 lalu, kondisinya rusak parah meski baru selesai dikerjakan. (MUHLIS/ROS/VEM)