SAMPANG, koranmadura.com – Junaidi, mantan terpidana kasus penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), atau biasa dikenal dengan fee DD di wilayah Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini mulai beberkan fakta kasusnya.
Setelah divonis 27 bulan oleh majelis Hakim dan bebas dari rutan Klas IIB Sampang, pada Sabtu, 9 Maret 2019 kemarin, mantan Camat Kedungdung ini mengaku bahwa kasus fee DD saat itu berlangsung terstruktur karena dilakukan pertemuan atau rapat sebelumnya yang dipimpin oleh inisial A selaku pejabat Bapemas. Saat itu, A menurutnya yang menentukan porsi fee DD yakni 7,5 persen dari total anggaran DD dan ADD di setiap Kecamatan.
“Fee itu bukan atas inisiatif camat tetapi secara struktur, siapa yang menentukan fee yaitu Bapemas kala itu sebesar 7,5 persen. Bahkan dipersidangan telah saya sampaikan, 4 persen untuk kecamatan 3,5 persen untuk Kabupaten,” beber Junaidi, Minggu, 10 Maret 2019.
Bahkan, dirinya mengaku telah menyerahkan fee senilai Rp 277 juta yang dibungkus plastik kepada salah seorang Camat selaku koordinator. Bahkan pengakuannya ini dibeberlan secara gamblang.
“Saya berani bersumpah apa yang saya tuangkan di testimoni itu adalah tentang fee yang sebenarnya. Memang ini risiko jika saya ungkap. Tapi sebaliknya, jika tidak saya ungkap maka akan menjadi beban bantin. Saya berharap kasus fee ini tidak berhenti sampai dua orang saja tetapi harus diusut tuntas. Saya ingin menceritakan dan membuat testimoni tentang fee DD di Sampang, tapi yang jelas saya bukan mau balas dendam tapi saya ingin membuka yang sebenarnya tentang fee,” ungkapnya.
Adanya fee DD kala itu, membuat Polda Jatim melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan Kantor cabang Bank Jatim setempat yang berada di Jalan Wahid Hasyim, pada Desember 2016 lalu. Hasil OTT, setidaknya polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar.
Dari Operasi itu, dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Almarhum H. Kun Hidayat selaku Kasi PMD Kantor Kecamatan Kedungdung dan Junaidi selaku Camat Kedungdung. Saat menjalani masa tanahan, Alm Kun meninggal di Rutan Klas IIB Sampang. (MUHLIS/ROS/VEM)