SUMENEP, koranmadura.com – Sejak dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 30 orang terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, Polres setempat belum berhasil mengungkap bandar sabu yang menyuplai barang haram itu ke pengedar.
“Sejak Januari-Februari ada 30 tersangka yang telah kami amankan dalam kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 14,36 gram sabu-sabu,” kata AKP. Sutrisno, Kasat Narkoba, Polres Sumenep, Senin, 4 Maret 2019.
Selain itu, kata dia, dari 30 tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 0,76 ganja. Berdasarkan hasil pengakuan sementara ganja tersebut diperoleh dari Jakarta.
Status dari 30 tersangka, lanjut Sutrisno, merupakan kurir dari dan juga pemakai. Saat ini puluhan tersangka dilakukan penahanan di Polres Sumenep dan Rumah Tahanan Klas IIB Sumenep. “Untuk bandar masih belum,” katanya saat ditanya upaya pengungkapan bandar sabu di Sumenep.
Hasil ungkap perkara tersebut, lanjut mantan Kapolsek Batang-Batang itu, dilakukan di berbagai Kecamatan, seperti di Kecamatan Guluk-guluk, Batang-Batang, Dasuk dan Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Hampir merata di semua Kecamatan, bahkan juga ada yang dari Surabaya,” tegasnya.
Kedepan, kata dia, pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkoba, baik dengan cara penindakan maupun sosialisasi tentang bahaya narkoba. (JUNAIDI/ROS/VEM)