SAMPANG, koranmadura.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, terancam diulang.
Pasalnya, selain diketahui proses tahapannya cacat oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, hingga saat ini Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Gunung Maddah enggan melanjutkan proses penghitungan sisa surat suara yang sempat tertunda akibat muncul kegaduhan.
Ketua P2KD Gunung Maddah, Hafifuddin mengaku tidak berani melanjutkan proses penghitungan surat suara Pilkades PAW di desanya dikarenakan mendapat tekanan yang cukup besar pasca terjadi kekisruhan saat proses penghitungan berlangsung, Rabu, 27 Maret 2019 kemarin.
“Setelah kekisruhan, kami dipanggil pak Camat, disitu ada dari DMPD, TNI dan Polri. Ya kami jawab tidak bisa melanjutkan proses penghitungan karena kekisruhan di bawah,” ujarnya, Kamis, 28 Maret 2019.
Bahkan setelah melakukan rapat dengan Komisi I, pihaknya mengaku telah menyampaikan permintaan untuk menghentikan penghitungan surat suara ulang.
“Sekarang ini kami akan membuat berita acara untuk diserahkan ke tim panitia kabupten untuk menghentikan penghitungan surat suara,” ujarnya.
Lanjut Hafifudin menyampaikan, permintaan penghentian penghitungan surat suara karena kondisi di bawah masih panas. Bahkan semua anggota P2KD masih takut melanjutkannya.
“Alangkah baiknya ya dihentikan dulu penghitungan surat suara. Nah semisal nanti ada PSU, ya nanti itu kewenangan tim panitia kabupaten,” akunya.
Ditanya terkait kekisruhan saat proses penghitungan kemarin, pihaknya menceritakan bahwa saat itu terjadi protes dari saksi calon nomor urut satu. Protes terjadi karena dua hal, pertama pihak panitia sempat terjadi kekeliruan dalam pembacaan nama surat suara tercoblos dan kedua karena panitia tidak memakai sarung tangan.
“Soal salah pembacaan surat suara tercoblos, pihak panitia sudah mengakui dan meminta maaf kepada para saksi saat di lapangan dan sudah dibenahi. Kedua karena tidak memakai sarung tangan, kata saksi nomor urut satu, diindikasikan surat suara rusak karena kuku, sebab ada satu surat suara tidak sah karena rusak dan itu yang dicurigai karena terkena kuku panitia. Hanya dua persoalan itu ynag membuat kisruh, tapi panitia sebenarnya sudah meminta maaf kala itu, tapi saksi nomor urit satu tetap ptotes hingga terjadi kisruh,” ceritanya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman menyebutkan proses tahapan Pilkades PAW Guning Maddah, cacat dan bahkan kotak surat suara sudah terkontaminasi. Sehingga pihaknya meminta untuk digelar PSU. (MUHLIS/ROS/VEM)