SUMENEP, koranmadura.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dianggap melebihi ambang batas dalam menduduki jabatan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka menjabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melebehi batas maksimal aturan, yakni lima tahun.
Sesuai rilis yang diterima media ini, Pansus menyebut ada sekitar 10 pimpinan OPD yang sudah menjabat di atas lima tahun. Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu juga tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Pasal 133 PP Nomor II tahun 2019 menegaskan jabatan JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Sehingga jika melebihi batas tersebut harus dilakukan pergantian.
“Hasil anlisis kami, banyak pimpinan OPD yang sudah lebih dari 5 tahun. Jika mengacu kepada aturan, maka jelas keberadaan pejabat itu sudah melanggar batas maksimal jabatan,” kata Ahmad Mustar, Juru Bicara (Jubir) Pansus LKPJ.
Mestinya kata dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) tidak membiarkan pejabat yang sudah di atas lima tahun menjabat. Bahkan kata dia, pada Januari 2019 Komisi Aparatur Sipil negara (AKSN) telah mengirimkan surat nomor B-245/ksn/1/2019, yang intinya meminta pembina kepegawaian melaporkan pejabat yang di atas lima tahun.
“Persoalan ini harus segera dilaporkan ke AKSN dari semua pejabat yang sudah di atas lima tahun. Ini juga harus menjadi perhatian Pemkab Sumenep,” jelasnya.
Berdasarkan analisis itu, kata dia, menyebabkan banyak orang menilai Pemerintah Daerah tidak taat aturan karena terkesan membiarkan. Padahal, kata dia, pembiaran itu bisa berpengaruh kepada wewenang yang melekat dan legalitas penggunaan anggaran.
“Selain itu, juga bisa menghambat terjadinya promosi pegawai di bawahnya,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta tim pembina Kepegawaian untuk mengevaluasi fakta ini. Apabila dilakukan mutasi atau rotasi maka hendaknya mengacu kepada aturan. “Apabila masih dibiarkan pada mutasi atau rotasi mendatang, berarti tidak taat aturan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, R. Titik Suryati mengatakan sesuai regulasi batas maksimal jabatan itu lima tahun. Namun, pasal berikutnya dijelaskan jika masih sesuai kompetensi dan kebutuhan maka bisa diperpanjang.
“Jadi, jangan membaca aturan sepintas. Jadi, tidak saklak, masih bisa diperpanjang melebihi lima tahun,” katanya melalui sambungan telepon oleh media.
Soal kompetensi, jelas mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu sudah dilakukan sehingga bisa dilihat hasilnya, karena sudah dilakukan lewat Assesmen.
“Tapi, untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Baperjakat terkait masalah ini. Tapi, yang jelas bisa diperpanjang,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)