PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terpaksa harus menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Raya Kabupaten, Selasa, 12 Maret 2019. Mereka ditertibkan lantaran mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Misyanto mengatakan penertiban dilakukan karena PKL semakin tidak teratur. “Para pedagang kaki lima kami tertibkan karena melanggar aturan. Mereka sudah semena-mena menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan,” kata Misyanto.
Sementara itu, salah satu pedagang asal Proppo yang enggan disebutkan namanya meminta kepada pemertintah setempat untuk tidak mengusirnya dari tempat mereka jualan.
“Bupati, tolongin saya, saya mau cari rezeki untuk buat uang saku anak, tapi saya diusir,” teriaknya. (SUDUR/SOE/DIK)